Info Terbaru 2022

Tugas Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah (Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018)

Tugas Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah (Permendikbud Nomor 15 Tahun
2018)
Tugas Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah (Permendikbud Nomor 15 Tahun
2018)
Berikut ini kami bagikan dan uraikan Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam format PDF untuk pengawas Muda dan Pengawas Madya dan Pengawas Utama sesuai dengan Permendikbud tahun 2018 Nomor 15.

Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam format PDF untuk pengawas Muda dan Pengawas M Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah (Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018)

Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah

Tugas dan Beban Kerja Pengawas Muda

Tugas yang harus dilakukan Pengawas Muda dalam 1 tahun pelajaran :
  • Menyusun aktivitas pengawasan
  • Melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah;
  • Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, sandar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
  • Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Melaksanakan penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah binaan;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
  • Menyusun aktivitas pembimbingan dan pembinaan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah.
Bukti Fisik dalam melakukan kiprah :
  • Sasaran kerja pegawas;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
  • Data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
  • Ddata kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Program pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.
Ekuivalensi
  • Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah meliputi 24 jam Tatap Muka.

Tugas dan Beban Kerja Pengawas Madya

Tugas yang harus dilakukan Pengawas Madya dalam 1 tahun pelajaran ;
  • Menyusun aktivitas pengawasan;
  • Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
  • Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
  • Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
  • Melaksanakan penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah binaan;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
  • Menyusun aktivitas pembimbingan dan pembinaan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan Kepala Sekolah dalam menyusun aktivitas sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem warta dan manajemen;
  • Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah.
Bukti Fisik dalam melakukan kiprah :
  • Sasaran kerja pegawas;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
  • Data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
  • Ddata kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Program pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.
  • Materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
  • Tabel data penilaian hasil pembimbingan dan pembinaan Kepala Sekolah dalam menyusun aktivitas sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem warta dan manajemen.
Ekuivalensi
  • Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah meliputi 24 jam Tatap Muka.

Tugas dan Beban Kerja Pengawas Utama

Tugas yang harus dilakukan Pengawas Utama dalam 1 tahun pelajaran ;
  • Menyusun aktivitas pengawasan;
  • Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
  • Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
  • Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
  • Melaksanakan penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah binaan;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
  • Menyusun aktivitas pembimbingan dan pembinaan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan Kepala Sekolah dalam menyusun aktivitas sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem warta dan manajemen;
  • Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah.
  • membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melakukan kiprah pokok; dan
  • melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan. 
Bukti Fisik dalam melakukan kiprah :
  • Sasaran kerja pegawas;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
  • Data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
  • Ddata kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Program pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.
  • Materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
  • Tabel data penilaian hasil pembimbingan dan pembinaan Kepala Sekolah dalam menyusun aktivitas sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem warta dan manajemen.
  • Materi/instrumen pembimbingan pengawas sekolah muda/madta dalam melakukan kiprah pokok, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang dibimbing
  • Materi/instrumen pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pengembangan profesi, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah.
Ekuivalensi
  • Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah meliputi 24 jam Tatap Muka.
Itulah kiranya klarifikasi mengenai Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah (Pengawas Muda, Pengawas Madya, Pengawas Utama) sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap dalam bentuk file, kami sudah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;
UNDUH Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah
Itulah kiranya menyebarkan warta dan file mengenai Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensianya. biar bermanfaat.
Advertisement

Iklan Sidebar