Info Terbaru 2022

Kualifikasi Tenaga Adminsitrasi Sekolah / Madrasah Seharusnya

Kualifikasi Tenaga Adminsitrasi Sekolah / Madrasah Seharusnya
Kualifikasi Tenaga Adminsitrasi Sekolah / Madrasah Seharusnya
Kualifikasi Tenaga Adminsitrasi Sekolah Seharusnya - Untuk rekan-rekan yang kebetulan mendapat ijazah dibidang manajemen perkantoran/ sekolah yang ingin melamar ke sekolah-sekolah jenjang SMP, MTs, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan MA alangkah baiknya bila disimak dahulu mengenai Kualifikasi Pendidikan untuk posisi di Tenaga Administrasi.

Ini kami ambil dari Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tahun 2017. Dimana didalamnya terdapat berbagai format adminsitrasi yang seharusnya dibentuk dalam 1 tahun pelajaran/ lebih sebagai penunjang dan pembagian kiprah pokok dan fungsi sebagai TAS di Sekolah. Silahkan disimak dengan baik

Kualifikasi Tenaga Adminsitrasi Sekolah Seharusnya Kualifikasi Tenaga Adminsitrasi Sekolah / Madrasah Seharusnya
Kualifikasi Tenaga Adminsitrasi Sekolah Seharusnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2008 perihal Standar tenaga manajemen sekolah/madrasah, Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah meliputi kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Untuk sanggup diangkat sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga manajemen sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB

Kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai lebih dari 6 (enam) rombongan mencar ilmu Kualifikasi kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB yaitu sebagai berikut:
  • Berpendidikan minimal lulusan SLTA atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
  • Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah

2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB

Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut :
  • Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
  • Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah

3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB

Kepala tenaga manajemen SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut;
  • Berpendidikan S1 aktivitas studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
  • Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.

5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan

Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, aktivitas studi yang relevan, atau SMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan.

6. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan

Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.

7.Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.

8.Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan

Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, dengan aktivitas studi yang relevan

9.Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.

10.Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.

11.Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB

SD/MI/SDLB yang mempunyai maksimal 6 (enam) rombongan mencar ilmu tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, tetapi Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis. Kualifikasi yang diharapkan berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat

12.Petugas Layanan Khusus

  • Penjaga Sekolah/Madrasah : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat,
  • Tukang Kebun berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m,2.
  • Tenaga Kebersihan : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
  • Pengemudi : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, mempunyai SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai kendaraan roda empat.
  • Pesuruh : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
Itulah kiranya apa yang sanggup kami uraikan mengenai Kualifikasi pendidikan dalam setiap jabatan yang ada di tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah. Semoga sanggup bermanfaat. bagi yang membutuhkan panduan kerja TAS tahun 2017 sanggup didapatkan dibawah ini :
Advertisement

Iklan Sidebar