Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 tahun 2019 wacana Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 wacana sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa setiap watga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada pasal 3 4 ayat 2 menyeutkan pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib berguru merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut yaitu pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menawarkan layanan pendidikan bagi seluruh penerima didik pada tingkat dasar (SD, MI, Sekolah Menengah Pertama dan MTs) serta satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan PMU 12 tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTs dan MA. Pada Tahun 2016 APK MI telah mencapai 12.93%, MTS mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian agenda masuk akal dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 tahun.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 wacana sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa setiap watga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada pasal 3 4 ayat 2 menyeutkan pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib berguru merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut yaitu pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menawarkan layanan pendidikan bagi seluruh penerima didik pada tingkat dasar (SD, MI, Sekolah Menengah Pertama dan MTs) serta satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan PMU 12 tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTs dan MA. Pada Tahun 2016 APK MI telah mencapai 12.93%, MTS mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian agenda masuk akal dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 tahun.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun 2019 dimaksudkan sebagai Panduan bagi para pihak-pihak sentra dan kawasan yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melakukan tigas dan tangungjawabnya secara benar dan terarah.
Tujuan JUKNIS BOS Madrasah Tahun 2019 yakni meningkatkan Akuntabilitas dan tranparansi pelaksanaan dana pemberian operasional sekolah pada madrasah tahun 2019 dan memperlancar proses pelaksanaan pemberian BOS pada madrasah semoga lebih sempurna prosedur, sempurna waktu dan sempurna guna.
Ruang lingkup Juknis BOS Madrasah tahun 2019 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, Pengggunaan BOS, Monitoring BOS dan Supervisi Dana BOS, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS.
BOS yaitu program pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan agenda wajib belajar. berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2008 wacana pendanaan Pendidikan, Biaya Non Personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uanglembut, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Itulah kiranya preview dari file yang dibagikan kali ini. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap dalam bentuk file, kami sudah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;
Tujuan JUKNIS BOS Madrasah Tahun 2019 yakni meningkatkan Akuntabilitas dan tranparansi pelaksanaan dana pemberian operasional sekolah pada madrasah tahun 2019 dan memperlancar proses pelaksanaan pemberian BOS pada madrasah semoga lebih sempurna prosedur, sempurna waktu dan sempurna guna.
Ruang lingkup Juknis BOS Madrasah tahun 2019 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, Pengggunaan BOS, Monitoring BOS dan Supervisi Dana BOS, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS.
BOS yaitu program pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan agenda wajib belajar. berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2008 wacana pendanaan Pendidikan, Biaya Non Personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uanglembut, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Tampilan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019
Itulah kiranya preview dari file yang dibagikan kali ini. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap dalam bentuk file, kami sudah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;
Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 SIMPANItulah kiranya mengembangkan Informasi dan File mengenai Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 dalam format PDF. Semoga bermanfaat.
Advertisement